Bahwa PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT. CSIL) adalah Badan Hukum Indonesia, berkedudukan di Tanjung Balai, sesuai salinan Akta No. 16 Tanggal 19 November 1996 dan Salinan Akta No. 36 Tanggal 9 Desember 2000 yang dibuat oleh dan di hadapan JHON LANGSUNG, Sarjana Hukum, Notaris di Medan, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-01478 HT.01.TH.2004 Tanggal 20 Januari 2004.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 390-BPN/2004 Tanggal 21 September 2004 telah diberikan izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. Citra Sawit Indah Lestari atas tanah seluas +-2.800 Ha. Bahwa tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, terletak di Desa Bangun Baru, Perbangunan dan Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 1.482 Ha.
Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan lokasi yang dimohonkan oleh PT. Citra Sawit Indah Lestari oleh Tim Pelaksana dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Asahan Maret 2004, dijelaskan tanah yang dimohon berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas +-1.380 Ha. Sedangkan seluas +-1.120 Ha tidak ikut dimohonkan karena berada dalam kawasan Hutan Nantalu register 5/A. Bahwa PT. Citra Sawit Indah Lestari (Pemohon) memperoleh tanah tersebut dengan cara membayar ganti rugi kepada masyarakat sesuai Surat Ganti Rugi dan Daftar Nama Pemilik Tnaah yang sudah diganti rugi oleh PT. Citra Sawit Indah Lestari. Bahwa PT. Citra Sawit Indah Lestari telah memperoleh Izin Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan No. 503/IUP/BPP/672/IV/2005 Tanggal 1 April 2005, luas areal 1.482,04 Ha.
Bahwa Prohyek Proposal Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Citra Sawit Indah Lestari Tanggal 26 Mei 2005 yang telah disetujui oleh Kepala DInas Perkebunan Propinsi Sumatera Utara No.525 26/01/F/2005 Tanggal 18 Juli 2005. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi No. 3 Tahun 1995 Tentang Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWP) Bahwa areal yang dimohon berada pada areal Budi Daya Perkebunan. Bahwa berdasarkan surat PT. Citra Sawit Indah Lestari No.01/CSIL/IV/2006 Tanggal 27 April 2006 dijelaskan bahwa PT. Citra Sawit Indah Lestari tidak dapat menyelesaikan tuntutan/garapan masyarakat dan sebahagian areal yang masuk kawasan hutan, maka areal tersebut telah dikeluarkan dari areal yang dimohonkan sehingga areal yang dikuasai saat ini seluas 817,42 Ha sesuai Peta Bidang Tanah NO. 06/07/2006 Tanggal 13 Maret 2006.
Adapun visi dan misi dari PT. Citra Sawit Indah Lestari sebagai berikut:
I. Visi
- Terwujudnya perusahaan perkebunan yang mampu berkontribusi bagi pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
II. Misi
- Membangun lahan dan mengembangkan perkebunan kelapa sawit.
- Meraih keuntungan melalui pengembangan hasil produksi usaha perkebunan kelapa sawit.
- Menjadi salah satu perusahaan produsen dan Eksportir Besar di Indonesia melalui penekanan pada pelayanan yang baik serta kerjasama dalam bidang pengembangan usaha teknologi hasil perkebunan.